KPK Perpanjang Masa Tahanan Bupati Klaten
Ilustrasi Gedung KPK. Foto/SINDOphoto
“Hari ini penyidik melakukan perpanjangan tahanan selama 40 hari terhadap kedua tersangka yaitu SHT selaku Bupati Kabupaten Klaten dan SUL selaku PNS Dinas Pendidikan,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Kawasan Kuningan, Jakarta, Rabu (18/1/2017).
Perpanjangan masa tahanan akan dimulai nanti sejak tanggal 20 Januari 2017 sampai pada tanggal 28 Febaruari 2017 mendatang. “Mereka nantinya akan dimintai keterangannya sebagai tersangka dalam kasus ini,” terang Febri.
Untuk diketahui, Sri Hartini diamankan KPK pada 30 Desember 2016 lalu karena diduga menerima suap terkait mutasi dan promosi jabatan di Pemkab Klaten.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT), KPK berhasil mengamankan uang sebanyak Rp2.080 miliar, 5.700 dollar AS, dan 2.035 dollar Singapura.
(maf)